Bagi orang Australia yang memiliki anak yang terlahir di luar Australia, anak tersebut bisa mendapatkan kewarganegaraan Australia seperti orang tuanya. Hal ini juga berlaku bagi pelaku kawin campur, maksudnya untuk warga negara Australia yang menikah dengan warga Indonesia. Anak yang lahir dari pasangan beda negara akan tetap mendapatkan hak kewarganegaraan dari kedua negara tersebut.
Oh ya, putri saya sangat beruntung karena mendapatkan 3 kewarganegaraan, yaitu Indonesia, Jepang dan Australia. Suami saya adalah orang Jepang yang kebetulan lahir di Australia sehingga mendapatkan kewarganegaraan Australia. Otomatis, putri kami berhak mendapatkan 3 kewarganegaraan sekaligus sampai setidaknya berusia 18 tahun.
Untuk mengurus paspor Australia, ternyata syaratnya sangat to the point. Hanya membawa sertifikat kewarganegaraan, paspor Australia orang tua, dan pas foto. Tentu saja tetap membayar biaya aplikasi AUD 200 dan mengisi formulir. Sertifikat kewarganegaraan? Loh, bukannya otomatis? Ternyata sertifikat yang dimaksud adalah CBD atau citizenship by descent, artinya sertifikat yang menyatakan bahwa seorang anak memiliki kewarganegaraan karena keturunan.
Saya dan suami lalu mendatangi konsulat Australia di Renon, Denpasar untuk mendapatkan keterangan jelas mengenai apa dan bagaimana syarat dan cara pengurusan CBD tadi. Rupanya, konsulat hanya menerbitkan paspor dan hanya menangani citizen. Semua yang berhubungan dengan non citizen akan diarahkan ke Australian Visa Application Cetre (AVAC) di Benoa square. Lah, anak saya belum dianggap sebagai warga negara rupanya.
Sebelum ke AVAC, harus membuat janji temu (appointment) terlebih dahulu di sini. Persyaratannya ternyata lumayan banyak juga. Berikut ini checklistnya:
1. Mengisi application form (form 118), dan membayar biaya 230 dolar Australia (jika membayar dalam rupiah akan dikonversikan menurut currency exchange yang berlaku). Plus tambahan biaya 115,000 rupiah untuk biaya pelayanan AVAC.
2. Pas foto pemohon 2 lembar, dan kedua orang tua masing-masing 1 lembar, ukuran sesuai dengan petunjuk di form 118 dan berlatar putih. Rekomendasi dari petugas AVAC, 4x6 tidak apa-apa kok. Di bagian belakang foto harus diendorse (ditandatangani dan diverifikasi oleh seseorang berkewarganegaraan Australia atau boleh orang Indonesia tapi dengan profesi tertentu (aparat kepolisian, dokter atau guru). Oh ya, endorse juga dibubuhkan dalam form aplikasi.
3. Bukti kependudukan dan pekerjaan untuk orang yang endorse photo untuk syarat no 2. Sertakan name card, ktp dan sertifikasi profesi. Orang yang dimaksud dalam point 3 ini haruslah seseorang yang mengetahui secara pasti mengenai kebenaran hubungan orang tua pemohon, serta mengetahui asal usul pemohon (aduh bingung juga menjelaskan part ini dalam bahasa Indonesia). Kebanyakan orang-orang minta tolong Obgyn atau dokter kandungan, tapi karena dokter saya pindah tempat tugas, saya meminta bantuan dokter gigi yang menangani behel saya. Kebetulan, sejak sebelum menikah hingga anak saya kanak-kanak, saya rutin berkunjung ke dokter gigi dan membawa serta suami dan anak saya. Plus bu dokter ini pembawaannya ceria dan sudah seperti teman, jadi tidak terlalu sungkan minta tolong untuk verifikasi aplikasi ini. Saya sampai menyertakan buku kontrol, history yang menyatakan bahwa bu dokter ini memang sudah menangani saya sejak lama dan saya menulis uraian singkat mengapa bu dokter ini adalah orang yang tepat untuk mengendorse aplikasi saya.
4. Jika pemohon berumur kurang dari 16 tahun, orang tua Australianya harus mengisi declaration form yang ada di form 118.
5. Akta kelahiran anak, asli dan fotokopi. Yang asli hanya untuk verifikasi, nanti akan langsung dikembalikan.
6. Surat kelahiran anak dari rumah sakit (sediakan yang sudah dilegalisir). Tidak perlu menunjukkan yang asli, karena yang asli sudah diminta untuk membuat akta lahir.
7. Bukti bahwa salah satu orang tua adalah warga negara Australia saat pemohon lahir. Bisa pakai akta lahir Australia, Paspor Australia, atau sertifikat kewarganegaraan. Jika orang tua Australia mendapatkan kewarganegaraannya dari keturunan, maka harus tinggal di Australia sekurang-kurangnya dua tahun selama hidupnya. Untuk poin ini saya pakai akta lahir dan paspor suami.
8. KTP, KK dan Akta lahir orang tua non-Australia. Sediakan fotokopi dan aslinya. Yang asli akan langsung dikembalikan setelah verifikasi kok.
9. Bukti mengenai hubungan kedua orang tua (jika ibu pemohon bukan warga Australia). Wow, agak gimana juga saya. Kenapa hanya ibu? Tapi begitulah aturannya. Keterangan yang tertulis dibawahnyapun agak-agak mengintimidasi karena tertulis: This is to satisfy the decision maker that a spousal relationship between the parents had been established prior conception of the child and the child is natural child of the Australian parent. Artinya,harus bisa membuktikan bahwa harus ada bukti hubungan yang valid dulu sebelum adanya kehamilan. Untuk poin ini, lumayan banyak juga yang diminta:
- Surat nikah
- Jika orang tua tidak menikah atau belum menikah setidaknya 9 bulan sebelum pemohon lahir, maka harus menujukkan:
- 1.Prenatal medical record atau buku hamil
- 2. Post natal medical record atau buku sehat anak (termasuk list vaksinasi)
- 3. Bukti yang menyatakan bahwa kedua orang tua menjalin hubungan sebelum hamil, semisal bukti liburan bersama, akun bank bersama, bukti kepilikan aset bersama, atau cap paspor yang sama.
Meski saya dan suami sudah menikah sebelum saya hamil, saya tetap menyertakan poin-poin tersebut untuk melengkapi aplikasi. Saya membuat uraian singkat mengenai kapan saya dan suami bertemu, menjalin hubungan hingga akhirnya menikah. Lalu juga bukti-bukti perjalanan bersama, sponsorship Kitas suami, dan menyertakan beberapa event acara keluarga besar. Untuk poin ini sendiri, saya sertakan sekitar 10 halaman (uraian singkat berikut foto-foto lengkap dengan tanggal dan deskripsi).
Waktu pemrosesan yang disebutkan di edaran resmi adalah 55 hari kerja atau kurang lebih 4 bulan, namun kasus tiap individu sangat berbeda jadi bisa saja lebih singkat atau lebih lama. Sehari setelah saya submit aplikasi, saya baca-baca forum mengenai CBD ini dan ada beberapa yang tidak diterima atau direject. Beberapa ibu-ibu ada yang diminta melakukan DNA test untuk anak, ibu dan bapaknya! Aduh, saya jadi stress sekali. Ya tentu saja saya tidak keberatan jika itu dilakukan, tapi pertanyaan saya, kok ya sampai segitunya. Saya baca lebih lanjut, ternyata DNA test itu persyaratan tambahan bagi pasangan yg tidak menikah, atau memiliki anak sebelum menikah. Ya bagus juga sih sebetulnya, jadi memang pemerintah Australia sangat berhati-hati dan tidak serta merta mudah saja memberikan kewarganegaraan.
Hari demi hari saya lewati, harap-harap cemas menanti kabar. Seminggu menunggu, saya dan suami tak sengaja bertemu seorang teman berkewarganegaraan Inggris di sebuah Cafe saat makan siang dan kami ngobrol mengenai anak sampai ke topik pembuatan paspor ading dan CBD.
“It took me 14 months to finally get that damn citizenship certificate. I thought they have forgotten. Hahaha!”
14 bulan? Saya makin stress. Ya memang dia bukan warga Australia sih, tapi ya masih membuat saya ketar-ketir.
Tak disangka, 2 minggu kemudian saya mendapat email bahwa hasil aplikasi saya sudah jadi, dan bisa diambil di kantor AVAC. Aduh, deg-degan luar biasa. Saya jadi parno sendiri. Lah kok cepet? Jangan-jangan ditolak? Saya membuka aplop dari AVAC dengan hati-hati. Rasanya jantung saya seperti mau copot. Syukurlah, hasilnya granted!!! Jadi sejak hari itu, putri saya Ayumi resmi diakui sebagai warga negara Australia!
*sertifikat kewarganegaraan milik putri saya.
3 komentar
Selamat pagi mba,
ReplyDeleteSaya juga kebetulan mau mulai apply citizen by descent untuk anak saya. Saya mau tanya apabila application diapprove apakah anak saya bisa langsung mendapatkan paspor australia? Terima kasih
Halo Bu Ika. Tidak langsung ya Bu. Jadi Setelah dapat citizenship certicate, bisa apply passport Australianya di konsulat/kedubes Australia terdekat. Jadi ada dua step ya. CBD ini yang rada susah urusnya, tapi setelah dapat, apply paspor Australianya mudah sekali. Tinggal isi form, bawa sertifikat CBD, akta kelahiran, dan bayar biaya aplikasi saja.
ReplyDeleteHalo Bu Anna. Surat Keterangan lahir dari RS tsb di legalisir oleh siapa?
ReplyDelete