Mengurus EPO (Exit Permit Only)
By Anna - December 26, 2019
Masih tentang kitas ya teman-teman..
Uhuk! Banyak sekali yah hal-hal tentang per-kitas-an ini? Hiks. Memang punya pasangan beda negara itu ribet teman-teman... banyak sekali urus dokumen ini itu. Kabar buruknya, itu belum seberapa, karena jika punya anak maka akan urus dokumen anak juga di kedua negara. Nah kebetulan anak saya punya 3 kewarganegaraan dan itu artinya dokumen ketiga negara tersebut saya urus semuanya, MANDIRI! Jangan stress ya teman-teman... dokumen memang ribet tapi percayalah, menyelesaikannya satu persatu itu bisa menimbulkan kebahagiaan tersendiri, merupakan prestasi tersendiri, setidaknya bagi saya.
Nah kembali lagi ke EPO yuk. Jadi apa lagi ini? EPO atau exit permit only adalah prosedur pencabutan dokumen kitas. Loh, kenapa dicabut??? Bikinnya aja susah susah???!!!
Jadi, Itas suami saya masih berlaku hingga bulan Maret tahun 2020, sedangkan awal November 2019 dia berencana untuk pindah ke Sydney for good. Dan sepertinya, baru akan kembali ke Indonesia setelah bulan maret 2020. Dalam kasus seperti ini, dimana WNA akan meninggalkan Indonesia dan tidak akan tinggal di Indonesia hingga masa berlaku kitas habis, maka sebaiknya dilakukan EPO.
Saya sempat bertanya ke petugas EPO, apa yang akan terjadi seandainya saya tidak EPO hingga itas expired? Petugas menjawab, akan berpengaruh dalam pembuatan Itas selanjutnya. Jadi who knows kalau suami memutuskan kembali tinggal di Indonesia, akan ada kendala dalam pengurusan EPOnya. Lagipula sebagai warga negara yang baik, sebaiknya taat administrasi, bukan? Ya sudahlah, saya urus deh EPO-nya.
Syarat permohonan EPO:
1. Paspor asli WNA dan photokopi
2. Print out itas elektronik
3. E-ktp sponsor dan surat domisili (jika domisili berbeda dengan tempat diterbitkannya eKTP)
4. Print out tiket pesawat keluar Indonesia
Prosedurnya langsung datang saja ke kantor imigrasi penerbit itas, lalu tanya petugas dimana kantor tempat EPO. Di kanim Denpasar sini kantor untuk EPO ada di lantai 2, masuknya lewat pintu belakang. Nanti petugas akan memberikan formulir untuk diisi. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, anda akan diberikan tanda terima dan diberitahu kapan paspor bisa diambil.
Mengurus EPO memerlukan sekitar 3 hari kerja, dan disarankan untuk mengurusnya sekitar 7 hari sebelum WNA keluar dari Indonesia. Untuk biayanya gratis ya.
Semoga bermanfaat!
0 komentar