Bagi pasangan Indonesia- warga negara asing (WNA) yang menikah dan memiliki anak yang lahir di Indonesia, maka anak subjek perkawinan campuran tersebut berhak memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan kewarganegaraan orang tua asingnya. Semisal salah satu orang tua memiliki lebih dari satu kewarganegaraan, maka anak juga bisa mendapatkan semuanya, ditambah kewarganegaraan Indonesia, tentunya. Kecuali beberapa negara yang tidak mengakui kewarganegaraan ganda seperti Malaysia, maka kewarganegaraan harus dipilih dan diputuskan sejak dari lahir. Dalam kasus anak saya Ayumi, saya sebagai mamanya adalah orang Indonesia, sedangkan papanya adalah keturunan Jepang yang lahir di Australia dan memiliki permanen residency di Inggris. Ayumi otomatis memiliki kewarganegaraan Indonesia (dari saya mamanya), lalu Jepang dan Australia (dari papanya). Jika saat itu saya melahirkan di Inggris karena papa Ayumi juga PR di sana, Ayumi otomatis juga akan memiliki kewarganegaraan Inggris. Ini berdasarkan surat keputusan sertifikat PR Inggris yang dimiliki papanya Ayumi. Oh ya, di Indonesia, anak bisa memiliki kewarganegaraan ganda sampai umur maksimal 21 tahun. Setelah itu maka harus memilih salah satunya.
Kartu affidavit ini nantinya digunakan untuk mengurus paspor Indonesia. Dan menjadi berguna jika anak tidak dibuatkan paspor Indonesia. Misalnya anak hanya memiliki paspor Jepang dan tinggal di Jepang. Lalu suatu hari keluarga membawa anak tersebut untuk mudik ke Indonesia selama 3 bulan. Untuk WNA, tinggal 3 bulan memerlukan visa, sedangkan dalam kasus anak tersebut, jika memiliki kartu affidavit maka dianggap sebagai WNI dan tidak perlu urus visa, meskipun tidak memiliki paspor Indonesia. Saya pribadi lebih suka melengkapi semua dokumen perjalanan karena kadang-kadang, satu perugas dengan petugas yang lainnya bisa saja memiliki aturan berbeda. If you know what I mean. Oh ya, bentuk affidavit Ayumi seperti ini:
Lalu bagaimana cara urus affidavit?
1. Langsung saja datang ke kanim terdekat di bagian pelayanan orang asing sambil membawa persyaratan sbb:
1. Fotokopi akta lahir anak
2. Fotokopi paspor asing anak (saya pakai paspor Jepang)
3. Fotokopi surat nikah dan CNI (cerificate if no impendiment dari kedutaan)
4. Fotokopi paspor kedua orang tua
5. Fotokopi KTP orang tua WNI (saya lengkapi dengan surat domisili karena saya urus di Bali dan KTP saya Jawa)
6. Pas photo anak 3x4, 4x6 masing-masing 2 lembar
*syarat no 1-5 bawa juga dokumen aslinya untuk verifikasi ya kecuali CNI karena CNI yg asli diserahkan ke KUA sebagai syarat pernikahan.
2. Ambil nomor antrian untuk pengajuan aplikasi dan tunggu hingga dipanggil. Petugas akan memberikan form untuk diisi. Setelah form diisi dan berkas dinyatakan lengkap, akan diarahkan untuk melakukan pembayaran dan akan diberitahu kapan jadwal untuk photo dan wawancara. Selama proses paspor asing anak akan ditahan di kantor imigrasi berikut berkasnya.
3. Di jadwal yang sudah ditentukan, datang kembali untuk photo dan wawancara. Yang diwawancarai tentu saja ibunya ya, paling hanya ditanya anak lahir tanggal berapa, nama lengkapnya siapa, penulisannya dieja sudah benar/belum, dsb. Selanjutnya akan diberitahu kapan affidavitnya jadi. Oh ya, biayanya 400,000 ya (tahun 2016).
Jika affidavit sudah jadi, selanjutnya bisa buat paspor Indonesia! Untuk pembuatan paspor Indonesia, saya akan tulis di post selanjutnya ya! See ya!!!